Padang-Kuhapnews.com
Ternyata dugaan penyelewengan BOS tahun anggaran 2022/2023 di SMK N.1 Solok dan temuan lainnya mulai di prioritas oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar hal ini terbukti menjadi atensi Aparat Penegak Hukum.
Rumor yang beredar di tengah masyarakat, Kepsek SMKN.1 Efizal Arifin mengaku sudah di hubungi orang Kejati Sumbar, terkait pemberitaan dan informasi LSM BIDIKRI dan menjadi atensi bagi penegak hukum informasi ini dari teman sejawatnya.
Nanum informasi yang mengatakan, kepada awak media ini Waka LSM BIDIKRI Sumbar Irwan Tanjung (23/07/24) bahwa ada oknum kepsek teman seprofesinya (Kepsek SMKN.1 Solok) mengatakan saya sudah di panggil untuk klarifikasi atas informasi dari LSM dan Media yang di tirukan oleh irwan tanjung.
Sambung irwan tanjung lagi, nanum demikian kami akan lengkapi bukti pendukung untuk laporan kepada kejajsaan bila mana kasus ini mandet, atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2022/2023 di SMK N.1 Solok agar kasus penyelewengan ini terungkap oleh penyidik, kita tindak mau pemanggilan oknum kepsek tersebut hanya sebatas sampai di situ saja.
Bukti sudah kita dapat data-data untuk pelaporan, kita minta penyidik melakukan penyelidikan dugaan tipikor dana BOS di SMKN.1 Kota Solok tegas Irwan Tanjung.
Tim