Bengkalis-Bidikhukum.com
Jumpa pers LSM BIDIK RI di kantor DPW LSM BIDIKRI Provinsi Riau jl. Gatot Kaca Kota Pekanbaru jumat (24/05/24) dalam prescon tersebut Samsir Satrio Tanjung,SH memyapaikan kecurangan penggunaan belanja Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 di duga kuat adanya laporan SPj Fiktif terkait belanjanya pungkas Samsir Satrio Tanjung,SH kepada wartawan.
Adapun data yang kita miliki, Untuk tahun 2023 SMA N.1 Mandau mendapatkan bantuan BOS kemendikbud dan Ristek tahap ke I sebesar Rp.634.000.000. tahap Ke II Rp.634.000.000. Tahap ke III Rp.634.000.000. Total dana BOS yang masuk ke rekening sekolah Rp.1.902.000.000. Di tambah dana BOSDA dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan tidak jahu beda selisih angkanya.
Di sini ujar Samsir, rentan terjadi dugaan mark up dan indikasi korupsi. Sebab ada beberapa belanja yang di pakai oleh SMAN.1 Mandau dalam laporan SPj nya, saat membuat Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) overlap tumpang tindi, pasal belanja BOS dan BOSDA laporan sama.
Seperti, gaji guru honor, di anggarkan di Bosda, lalu di anggarkan lagi di BOS kemendikbud. Belanja pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah, belanja ATK, belanja Perpustakaan, biaya PPDB, kegiatan ekstrakurikuler tenaga guru, dan belanja lainnya masih banya lagi tegas Samsir Satrio Tanjung kepada wartawan.
Hitungan dana BOS Kemendikbud dan Ristek tahun 2023 yang masuk ke SMAN.1 Mandau sangat lumayan fantatik, berdasarkan jumlah siswa laki laki 559 orang perempuan 674 orang rombel 35 orang jumlah siswa keseluruhan 1.628 orang x Rp.1.500.000. = Rp.1.902.000.000. Sumber dana APBN.
Tambah Samsir lagi memgatakan, pungli berkedok komite dan koperasi di SMAN.1 Mandau bahwa menurut Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah di larang berdagang seragam sekolah.
Bahwa, Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite pasal 12 dalam bentuk apapun melakukan pungutan dalam bentuk apapun kemasannya.
Kami dari LSM BIDIK RI sudah dua kali melayangkan somasi dan klarifikasi terkait pengggunaan dana BOS dan BOSDA tahun 2022/2023 di SMAN.1 Mandau yamg terkesan tidak memgindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Nanti, kita surati Kajari Bengkalis dan Kejati Riau terkait dugaan kecurangan dana BOS ini, untuk di minta penyidik memgaudit belanja dana BOSnya bahwa dengan sikap tertutupnya menimbulkan kecurigaan publik atas dana BOS tersebut ucap Samsir.
Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepsek SMAN.1 Mandau Feri Yanti Via Whatsappnya 0813657567XXX (25/05/24) terkait adanya somasi dari LSM BIDIKRi namun kepsek tersebut memilih bungkam dari pada menjawab sampai berita ini diterbitkan Bersambung…
Tim/Red