Padang-Kuhapmews.com
Puluhan wali murid atau orang tua murid SMK Negeri 10 Padang, mengaku kecewa dengan sekolah tersebut, Pasalnya, seragam sekolah yang sudah dibayarkan oleh Wali Murid sampai saat ini belum juga diterima.
Para orang tua murid tersebut mengaku telah menyetor uang pembayaran pengadaan baju seragam sekolah anaknya saat sebelum LDDK diadakan. Namun hingga sekarang seragam tersebut tak kunjung dibagikan ke siswa, sudah hampir 1 tahun lamanya.
Salah satu wali murid telah bertanya kepada kepala sekolah terkait baju seragam yang masih ada 3 stel lagi yang belum diberikan oleh pihak sekolah dengan alasan salah jahit, dan silahlan datang langsung ke pejahitnya. Sedangkan dari awal perjanjian uang baju seragam harus lunas sebelum LDDK diadakan, akan tetapi kekecewaan yang didapat.
Tidak hanya itu kepala Sekolah SMKN 10 Padang juga melakukan pungutan liar (pungli) berupa uang komite sebesar Rp. 100.000/siswa pada setiap bulan.
Berbagai permasalah di tiap tiap sekolah tingkat SMA dan SMK saat PPDB ( penerimaan peserta didik baru) terus mencuat karena pada saat itu sudah menjadi kebiasaan lama bahwa banyak permainan apakah ada siswa titipan, ada siswa yang dipaksa harus bayar supaya bisa masuk sekolah apa yang diinginkan siswa, atau permasalahan disaat PPDB penjualan atribut dan seragam bahkan pungutan untuk sarana dan prasarana fisik bangunan.
Berbagai permasalahan itu pada akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan agar semuanya sejalan dengan apa yang diharapkan intinya tidak keluar dari aturan yang bisa mengarah kepada unsur pidana atau tidak memberatkan orang tua siswa.
Contoh yang terjadi di SMKN 10 Padang besarnya pungutan di sekolah pada orang tua siswa bagi siswa baru saat PPDB tetap menjadi perbincangan yang mana telah melanggar aturan undang-undang.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum, tetapi kenyataannya hal ini terjadi secara berjamaah.
Pungli diduga masih berlaku di SMKN 10 Padang, oleh oknum kepala sekolah dengan dalih uang komite, Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari berbagai sumber dengan adanya pungutan dana kepada wali murid sebesar Rp 100.000/persiswa pada setiap bulannya.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam Permendikbud 1 tahun 2021 Pasal 27, ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Jika melanggar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga ada ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014. Tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Isinya, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Kedua, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Selajutnya dilakukan konfirmasi Via Telfon dengan salah satu wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,” Uang baju sudah kami bayar lunas sebelum LDDK sebesar Rp. 3 Juta, tetapi sudah hampir 1 tahun masih ada 3 stel baju lagi yang belum diberikan dengan alasan salah jahit, dan silahkan ambil langsung ke tukang jahitnya” ungkapnya
“Tidak hanya itu, pihak sekolah juga melakukan pungutan uang komite Rp. 100.000/siswa”. Tutupnya
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi Via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SMKN 10 Padang mengatakan,” Terkait dengan pertanyaan yang bapak sampaikan, kami siap memberikan jawaban, kami tunggu bapak di sekolah pada hari Rabu siang.Karena hari ini saya ada kegiatan Bimtek sampai besok sore”. Katanya
” Masalah baju seragam, itu diserahkan ke penjahit dan orang tua yang berhubungan langsung dengan penjahit .Silahkan orang tua menemui penjahit, Tempat penjahit wali murid ada yang tidak tau dimana jahitnya. Baju seragam PDH ,PDU itu satu stelnya Rp.230.000, Itu sudah masuk bahan dan upah. Baju seragam ada PDU, PDH, PDL & Olahraga, Muslim dan Batik. Jadi kalau bapak ada waktu, kami akan jelaskan kondisinya Apakah seluruh anak sudah membayar lunas???”. Sambungnya mengakhiri.
Tukang Jahit Favorit bernama Felki Gustianda Menghubungi Wartawan melalui Telfon, ia mengatakan, “supaya tidak terjadi salah paham dengan usaha saya, maka saya akan menjelaskan, berdasarkan pengalaman, baju ini kalau tidak ditekankan ke anak, banyak kendala-kendala kami ada kerugi, maka dari itu kami masih menunggu, jadi beginilah gambarannya, ini dinamakan Subsidi Silang”. Pangkasnya
“Kalau bapak mau bertemu dengan saya silahkan datang, nanti saya lihatkan apa yang ada, cuman rasanya ini tidak ada masalah hanya keterlambatan, kami disini menunggu sampai lunas pembayaran baju ini, kalau sudah lunas semuanya baru kami berikan kalau tidak kami yang akan mengalami kerugian nantinya”. Sambungnya
“Kalau persoalan itu sedikit bisa dijelaskan pak, karena konsepnya gini pak jika sudah lunas semuanya maka baru diberikan bajunya secara menyeluruh, jadi karena ada kesalahan teknis maka membuat proses ini jadi terlambat, itu bisa dibuktikan dengan baju yang banyak di tempat saya saat ini. Jadi dalam bulan ini target akan diselesaikan. Sepanjang yang saya tau baju itu sudah incloud semua, disekolah itu kan juga disediakan sepatu dan kaos kaki serta atribut lainnya, Nilai kontrak perorang untuk baju sekitar Rp. 1.285.000, dengan rincian baju:Warepark, Baju kebesaran, Baju PDH, PDU, PDL, Batik, ini diluar sepatu dan atribut lainnya”. Lanjutnya mengakhiri.
Ketua Penindakan Tipikor GARANSI Meminta,Kajari Padang Segera lakukan penyelidikan penyidikan dugaan tipikor Mark up harga seragam sekolah di SMKN.10 Padang.Usut tuntas sampai ke akarnya.
Tim/Z.