Bukittinggi-Kuhapnews.com
Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan plastik dan besi lunak dalam pembuatan rak piring susun.
Diduga kuat perusahaan 145 Bukittinggi tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Ri No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, patut di duga Perusahaan 145 menghindar dari kewajiban pajak, pasalnya perusahaan 145 Bukittinggi tidak transparan bentuk gudang tampilanya terlihat model Ruko dari depan namun, dari belakang memanjang seperti gudang.
Dari hasil investigasi dan wawancara kami di lapangan, kepada warga (20/07/24) yang enggan menyebutkan namanya ia mengatakan. Bahwa Perusahaan 145 ini sudah lama berdiri, terkait soal limbah kemana pembuangannya sampai saat ini belum di ketahui, perusahaan pembuatan memproduksi rak piring asap leburnya sangat bau memyengat seperti membakar plastik, tapi pekerja tidak begitu terlihat ramai dalam pabrik gudang ungkap warga tersebut.
Ketua Pemerhati Pekerja Buruh Kasar (P2BK) Berman Gea,SH saat memberikan penegasan kepada media perusahaan dan pengusaha nakal, jika terdapat pengemplang pajak ini ada sanksi pidananya, salah satu perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.
Kemudian, jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.
Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi perusahaan dan badan usaha.
Sambung Berman Gea,SH lagi. Bagi pejabat pemberi persetujuan lingkungan yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam UU No 32 Tahun Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Awak media ini mengkonfirmasi pemilik perusahaan 145 Bukittinggi FERI via WhatsApnya 08126603xxx namun (19/07/24) tidak menjawab.
Prihal tentang kewajibam perusahaan dan badan usaha yamg harus di taati oleh penguasa.
1.Apakah izin usahanya sudah terdaftar atau sdh memiliki izin usaha di bidang produksi…?
2.Apakah perusahaan bapak sudah mendaftarkan karyawan/i nya ke BPJS tenaga kerja, dan berapa premi yang diberikan untuk keselamatan kerjanya, apakah karyawan untuk gaji UMR / UMP sudah sesuai aturan dan perundang-undangan..?
3.Kemana pembuangan limbah perusahaan nya.?
4.Berapa banyak karyawan/i bapak yang di tempatkan di perusahaan saat ini, apakah safety first sudah di terapkan di perusahaan anda lainnya ;
a.Kacamata pelindung
b.masker
c.sarung tangan
d.Sepatu pelindung
e.Helm pengamanan
f.Pelindung telinga
g.Rompi safety
Dengan konfirmasi ini kami sampaikan semaga bapak dapat memberikan keterangan yang sesungguhnya agar berita ini berimbang terimakasih.
Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi dari perusahaan 145 Bukittinggi.
Tim/ NS