Tranggakek -Kuhapnews.com
Mantan bendahara dana BOS SMP di tahan Penyidik Polres Tranggalek terkait dugaan korupsi tahun 2019, Penyidik Polres Trenggalek menetapkan RG, pensiunan PNS, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibat perbuatan RG, negara dirugikan lebih Rp500 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi saat RG bertugas sebagai bendahara pengelolaan dana BOS di salah satu SMP negeri di Trenggalek, Jawa Timur.
“Pada saat peristiwa korupsi terjadi, pelaku ketika itu masih menjabat sebagai bendahara pengelolaan dana BOS,” ujar AKP Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek, Senin (29/07/2024).
Zainul menuturkan, ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya seseorang yang menjabat sebagai kepala sekolah saat itu. Namun tersangka tersebut sudah meninggal dunia. Satu orang lagi adalah RG.
Polisi mendapat laporan soal dugaan korupsi dana BOS salah satu SMP itu pada Jumat (21/10/2022). Pelaku diduga mengorupsi dana BOS tahun anggaran 2017, 2018, dan Januari hingga Agustus tahun anggaran 2019.
Sambung Zainul, dana BOS yang diterima oleh SMPN tersebut yakni sebesar Rp848 juta pada 2017, Rp845 juta tahun 2018, dan Rp812 juta tahun 2019.
“Sehingga total dana BOS yang diterima senilai Rp2.505.800.000 (dua miliar lima ratus lima juta delapan ratus ribu rupiah),” terang Zainul.
Dalam pengelolaan dana BOS di SMPN tersebut, sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana BOS yang dikelolanya, terdapat dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga, dan dokumen bukti pendukung fiktif,” terang Zainul.
Bendahara juga tidak rutin memberikan laporan kepada pihak yang berwenang.
“Membuat kuitansi fiktif, berita acara penerimaan dengan diketik di komputer, untuk nota ditulis sendiri di mana jumlah nilai dalam kuitansi dan nota disesuaikan dengan pengeluaran anggaran,” terang Zainul.
Tersangka juga memalsukan sejumlah tanda tangan dalam penerimaan honorarium. Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, terdapat adanya unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan dana BOS di SMPN tersebut senilai Rp514.300.551,79.
“Atas kejadian tersebut maka program pemerintah dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional tidak tercapai,” papar Zainul.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terang Zainul.***