Solok-Kuhapnews.com
Perlunya pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap penerimaan bantuan dari Kemendikbud Ristek untuk kebutuhan sekolah , hal ini sering terjadi persoalan hukum terhadap kepala sekolah. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS menjadi saran perbuatan melawan hukum sampai ke pesakitan.
Directur peneliti hukum Ahmad Fauzi,SH Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) mengatakan kepada wartawan (31/05/24) bahwa ada temuan investasi dan kejanggalan pada belanja dana BOS tahun anggaran 2023 di SMKN.2 Kota Solok yang di duga dalam item belanjanya seperti belanja ATK sampai ratusan juta, hal ini tidak masuk akal kuat dugaannya penggelembungan anggaran yang di paksakan dalam Rencana Anggaran Kerja Sekolah ( RKAS).
Sambung Ahmad Fauzi,SH bahwa temuan investasi ini ada mengarah pada perbuatan melawan hukum atau (leak spesialis) dalam UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor dan kejahatan luar biasa (Ekstraordinary crime).
Kami menegaskan bahwa ada dugaan indikasi kecurangan anggaran BOS 2023, belanjanya yang di pergunakan oleh SMKN.2 Kota Solok tahap ke satu Rp.902.486.979. dengan belanja administrasi kegiatan sekolah Rp.276.024.748.
Juga pada item yang lainnya, kita ambil dari beberapa jenis kegiatan belanja BOS nya.
Terdapat lagi, belanja tahap ke dua SMKN2 Kota Solok sebesar Rp.928.000.000. dengan belanja administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.512.391 290. Ini lumayan sangat fantastis belanja hanya untuk kertas pungkas Ahmad Fauzi dengan heran.
Mantan Kepsek SMKN.2 Kota Solok masa tahun 2022 sampai dengan 2023 yang saat ini sudah pinda tugas ke Tanah Datar ujar Ahmad Fauzi.
Bahwa ada juga temuan informasi yang kita dapat, imbuh Ahmad Fauzi, dari hasil wawancara kita kepada orang tua murid yang anaknya tahun ajaran sekolah 2022/2023
Seperti, belanja seragam sekolah yang di jual oleh pihak sekolah yang berkedok Komite dan koperasi dengan jenis seragam;
Putih abu-abu
Pramuka
Olahraga
Praktek
Muslim
Batik
Ini kata narasumber, ini juga masa yang lama Kepsek SMK N.2 Kota Solok.
Dengan bukti ini kami akan siap melaporkan kepada Kajari Solok untuk di lakukan penyelidikan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2022/2023 di SMK.2 Kota Solok agar penyidik memanggil mantan kepsek yang lama.
Sementara mantan kepsek SMKN.2 Kota Solok saat di konfirmasi via WhatsAppnya terkait dugaan belanja dana BOS 2022/2023 tersebut memilih bungkam sampai berita ini di terbitkan.
Tim