GARRI Minta, Kajari Pariaman Periksa Kepsek MTsN.3 Kota Pariaman di Konfirmasi Tidak Menjawab Pungli Berkedok Sumbangan

GARRI Minta, Kajari Pariaman Periksa Kepsek MTsN.3 Kota Pariaman di Konfirmasi Tidak Menjawab Pungli Berkedok Sumbangan

Kota Pariaman – Kuhapnews.com Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar hal ini di terbitkan untuk mencegah pelayanan pendidikan agar tidak menjual atas nama sekolah dengan kekurangan dana, sementara sekolah sudah di subsidi oleh Pemerintah dari Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Kementerian Agama Ri.

Bahwa dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Sekolah hanya dapat menerima sumbangan sukarela bukan kewajiban.

Berdasarkan hasil investigasi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Provinsi Sumbar Ketua Investigasi Edwar Raja SH mengatakan kepada wartawan (23/05/25) bahwa telah terjadi dugaan pungutan liar di MTs N.3 Kota Pariaman dengan pungutan yang tidak berdasarkan hukum sebesar Rp.100.000. persiswa jumlah murid 892 orang di tambah rombongan belajar 28 orang total keseluruhan siswanya = 890 orang dugaan pungli setiap bulan sebesar Rp.89.000.000. x 12 bulan = sebesar Rp 1.068.000.000. kemana saja uang ini digunakan ujar Edwar kepada wartawan..?

Namun tegas Edwar Raja,SH lagi, hal ini sudah kuat melanggar UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasinya yang merugikan keuangan negara dapat di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tambah Edwar lagi mengatakan, pihak sekolah menerima bantuan dari Kemenag BOSP yang di terima oleh MTs N.3 Kota Pariaman setiap tahun persiswa Rp.1.100.000. X 890 orang siswa  = Rp.979.000.000. setiap tahun.

Kami juga mendapatkan temuan yang tidak sesuai juknis, belanja ini ada yang fiktif dalam laporan SPjnya nanti kalau Pulbaket kita laporkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman dengan bukti permulaan ini.

Ungkap Edwar lagi, saat PPDB pihak sekolah menjual baju dengan berkedok syarat masuk sekolah dengan menggunakan brand merk sehingga tidak dapat di beli di pasaran. Sangat fantastik keuntungan yang di dapat pihak MTs N 3 Kota Pariaman dari bisnis sekolah.

Sementara awak media mengkonfirmasi Kepsek MTsN.3 Kota Pariaman melalui WhatsApp 08126748xxx saat di ajukan pertanyaan ia memilih bungkam saat di telp. Hanya mengatakan nanti di musyawarahkan sambil mematikan telpon WhatsAppnya sampai berita ini terbitkan belum ada tanggapan.

Red/Nr07

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *