Pekanbaru-Kuhapnews.com
Mantan Plt Sekwan DPRD Provinsi Riau yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT) ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Fauzan jadi tersangka kasus dugaan perjalanan fiktif Rp 2,3 miliar ketika menjabat Plt Sekretaris di DPRD Riau tahun 2022.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah Fauzan diperiksa penyidik Timsus Kejati Riau. Fauzan awalnya diperiksa tim Korps Adhiyaksa sebagai saksi.
“Perkembangan perkara dugaan tipikor penyimpangan di Sekretariat DPRD Riau periode September sampai dengan Desember 2022. Bahwa hari ini timsus memeriksa saksi inisial TFT selaku Plt Sekretariat DPRD Riau,” kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang di Pekanbaru, Rabu (15/5/2024).
Setelah pemeriksaan, tim melakukan gelar perkara ekspos. Hasilnya tim penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD Riau periode tersebut.
“Selanjutnya tim penyidik Kejati Riau menetapkan TFT sebagai tersangka. Penetapan tersangka karena ada 2 alat bukti yang memenuhi unsur yang cukup. Dulu tersangka ini Plt Sekwan DPRD Riau, sekarang menjabat sebagai Kadisdik Provinsi Riau,” kata Bambang.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Fauzan langsung ditahan karena diduga melanggar Pasal 2 UU Tipikor subsider pasal 3. Tidak sedikit, nilai kerugian negara akibat perbuatan Fauzan mencapai miliaran rupiah.
“Bahwa modus perjalanan fiktif tersangka TFT memerintahkan bawahannya untuk mempersiapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif pada September sampai dengan Desember 2022,” kata Bambang.
Untuk mengelabui, tersangka memakai nomor rekening pegawai dengan memberi upah masing-masing Rp 1,5 juta. Setelah itu, sisa uang diambil dan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi yang diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.
“Total besaran dugaan korupsinya Rp.2,3 miliar lebih uang APBD dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Untuk mempercepat proses penyidikan dan kekhawatiran menghilangkan barang bukti maka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru,” kata Bambang.
Selanjutnya Fauzan dibawa dengan mobil tahanan pakai rompi oranye. Fauzan tak menjawab saat ditanya wartawan terkait dana tersebut.
Sementara Directur Advokasi Hukum Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM BIDIKRI) Novriyaldi,SH saat di minta tanggapannya oleh awak media (16/05/24) terkait penahanan Kadisdik Riau, kita mengapresiasi Kajati Riau yang sudah berani untuk melawan korupsi, pada pejabat yang aktif.
Sambungnya lagi Novri,ini menjadi preseden buruk di dunia pendidikan, walaupun beliau (TFT) tersandung korupsi perjalanan fiktif di DPRD, namun hal ini tidak terlepas dari seleksi Gubri yang terdahulu menempatkan TFT sebagai kadis Pendidikan, kita melihat ada unsur kurang ketelitian menempatkan BKD sehingga tidak menelaah SDM dan reksm jejak seseorang imbuhnya.
ST/ Tim