Minta Kajari Audit Dana BOS dan Bosda SMA N.1 Batang Cenaku 2023 di Duga Fiktif dan Overlap
Indragiri Hulu- Kuhapnews.com
Baru hitungan beberapa hari Kadis Pendidikan Provinsi Riau di tahan oleh tim penyidik Kejati dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD semasa menjabat sebagai Plt. Sekwan, Tengku Fauzan Tambusai langsung di jebloskan ke tahanan untuk 20 hari kedapan.
Terkait konfirmasi awak media ini (16/05/24) kepada Kepsek SMAN.1 Batang Cenaku Darmanto via sambungan telepon whatsappnya 081275821xxx namun tidak menjawab memilih bungkam, soal penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), bahwa ada indikasi dugaan belanja SPj Fiktif antara lainnya;
1. Belanja Pemeliharaan Perpustakaan
2. Belanja kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
3. Belanja pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
4. Belanja penyediaan alat multimedia pembelajaran
5. Belanja pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
6. Belanja langganan daya dan jasa
7. Belanja PPDB
8. Belanja kegiatan assesment guru
9. Biaya gaji guru honor.
Dalam proses laporan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) di SMAN.1 Batang Cenaku untuk pencairan dana tahun anggaran 2023 terindikasi laporan pengajuan dana, untuk dokumentasinya kuat diduga fiktif apa yang di laporkan untuk pencarian dana BOS dan Bosda hampir menyerupai laporan SPjnya.
Di tanya soal adanya informasi perdagangan seragam sekolah setiap tahun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang dijual oleh pihak SMAN.1 Batang Cenaku perstelnya harga bervariasi mulai dari seragam sekolah ;
Putih Abu-Abu
Pramuka
Muslim
Melayu
Olahraga
Dengan berkedok koperasi dan komite, informasi tersebut di sampaikan oleh orang tua murid sebut saja nama samarannya mawar kepada media ini.
Dengan jumlah murid laki laki 241 orang Perempuan 424 orang di tambah rombongan belajar 22 orang, dari dana BOS Kemendikbud dan Ristek tahun 2023 masuk ke rekening sekolah SMA N.1 Batang Cenaku persiswa Rp.1.500.000. X 505 orang total dana = Rp.757.500.000. Tahun 2023 di bagi tiga tahap pertama Rp.252.500.000. tahap ke dua Rp.252.500.000. Tahap ketiga Rp.252.500.000. Di tambah dana bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau (Bosda) dengan laporan juknis yang sama.
Sementara Fajriansyah Putra,SH selaku Direktur Investigasi LSM BIDIKRI (Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) mengatakan kepada wartawan hari ini, soal temuan di SMAN.1 Batang Cenaku bukti permulaan yang kita miliki berupa dokumen laporan BOS Kemendikbud, dan Bosda tahun 2023 serta rekaman pengakuan oknum guru, dan pembayaran seragam sekolah.
Hal tersebut sudah terjadi pelanggaran Permendikbud No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah, bahwa sekolah tidak boleh menjadi bisnis fatner. Dan keuntungan dari seragam sekolah sangat fantastik.
Hal ini tambahkan Fajri lagi, sudah ada unsur pungli berkedok koperasi dan komite, bahwa unsur ini melanggar Perpres No 87 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan liar tentang seragam
Sambungnya lagi (Fajri-red) Mengenai dana BOS dan Bosda, sekarang kita sudah kumpulkan bahan keterangannya (Pulbaket), data yang ada saat ini masih dokumen laporan sekolah mereka, kita validkan data-datanya nanti kita laporkan ke Kajari Inhu untuk di audit dugaan tindak pidana korupsinya, dan kita tembuskan ke Kajati Riau.
Bahwa apakah ada seorang Kepsek SMA N.1 Batang Cenaku, menyalahi kewenangan dan jabatannya, menurut UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan ini akan kita laporkan bersandar PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tidak Pidana Tipikor dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat tutupnya.
*Tim