Indragiri Hulu- bidikhukum.com
Persiapan untuk pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam kasus dugaan belanja dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Kemendikbud dan Ristek dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun anggaran 2023
Bahwa hasil penelusuran (LSM BIDIKRI)Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia ada dugaan belanja mark up dan tumpah tindih dan terindikasi korupsi dalam laporan SPjnya.
Dari jumlah siswa laki-laki 309 orang perempuan 421 orang rombel 22 orang total siswa 752 orang x Rp.1.500.000. Persiswa = Rp.1.128.000.000. Dana tersebut masuk ke rekening sekolah SMAN.1 Batang Cenaku.
Dana BOSDA tahun 2023 dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak jahu bedah selisih dari fana BOS tahun 2023
Directur Advokasi Hukum LSM BIDIKRI Irwansyah Simbolon SH, mengatakan kepada wartawan (25/05/24) bahwa belanja untuk pengacairan dana BOS di SMA N.1 Batang Cenaku itu tanggung jawab kepsek yang sekarang, sebab pengusulan RKAS untuk belanja di buat dulu laporannya dan bari uangnya masuk ke rekening sekolah.
Kita (LSM BIDIKRI) akan laporkan juga adanya pelanggaran Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar, hal ini pihak sekolah menjadi transaksional perdagangan seragam ujar Irwansyah Simbolon, bahwa sekolah tidak bisa memaksa orang tua siswa untuk menetapkan belanja seragam sekolah hal ini bertentangan dengan Permendikbud Ri No.45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah Liar (Pungli). Berkedok komite pada saat PPDB antara lainnya seragam ;
1.Putih Abu-Abu
2.Pramuka
3.Muslim
4.Melayu
5.Olahraga
Keuntungan tersebut sangat fantastik yamg di dapat oleh puhak sekolah (SMAN.1 Batang Cenaku). Dan terdapat lagi, dugaan pungutan lainnya.
Tim