Medan-Kuhapnews.com
Oknum kepsek SMAN.7 Medan Masri Lubis seolah -olah kebal hukum, pasalnya sudah dua kali di somasi dan di klarifikasi oleh Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIKRI) pada tanggal 25 juni dan juli 2014 terkait temuan investigasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022/2023 sebesar Rp.1.552.500.000. yang masuk kerekening sekolah SMAN.7 Medan
Dengan jumlah siswa laki-laki 384 orang perempuan 622 orang rombongan belajar 29 orang total siswa sebanyak 1.035 orang x Rp.1.500.000. Per siswa
Di tambah temuan uang komite sekolah di SMA N.7 Medan yang di pungut persiswa setiap bulan, mulai dari kls I sampai dengan III ujar Ahmad Rifai,SH selaku Direktur Investigasi LSM BIDIKRI kepada media ini (15/07/24).Dasar hukum SMA N7 Medan memungut tidak berlandaskan hukum.
Hal ini bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar (Pungli) lalu kemudian Permendikbud Ri No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di larang menjual seragam sekolah, memungut uang dari sekolah, dan memamfaatkan jabatan di lingkungan sekolah.
Sambung Ahmad Rifai,SH lagi, bahwa ada lagi temuan tentang perdagangan seragam. Modus ini terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan dalil persyaratan bagi siswa baru.
Baju seragam yang di jual oleh SMAN.7 Medan terang Ahmad Rifai, antara lainnya;
Putih Abu-Abu
Pramuka
Olahraga
Batik
Jas almamater
Muslim
Dengan harga bervariasi yang di jual oleh SMAN.7 Medan. Keuntungan yang di dapat oleh pihak Kepsek SMAN 7 Medan sangat lumayan fantastik. Siswa baru di kenakan biaya seragam saat mendaftar, modus ini sudah lama berlangsung kata Ahmad Rifai.
Belum lagi adanya kecurangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022/2023 di SMAN.7 Medan ada beberapa SPj Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) seperti :
Biaya Administrasi Sekolah.
Biaya PPDB
Biaya Pemeliharaan Perpustakaan
Biaya Ekstrakurikuler Guru
Biaya Penyediaan alat multi media.
Hal ini kami sudah lengkapi bukti permulaan untuk kami laporkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Medan berdasarkan PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme serta Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.
Dan kami juga mendesak Kajari Medan untuk secepat mengaudit belanja dana BOS tahun anggaran 2022/2023 di SMAN.7 Medan dan pungli berkedok komite serta bisnis perdagangan Sekolah.
Kalau boleh pinta kami kepada Kajari Medan panggil segera Masri Lubis atas dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum.
Tim