Painan-Bidikhukum.com
Praktek dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa hilang dari dunia pendidikan, hal ini tidak terlepas dari prilaku buruk oknum kepsek yang menyalahi aturan dan perundamgan -undangan yang berlaku.
Penggunaan dana Bantuan Biaya Operasi Sekolah (BOS) Kemendikbud dan Ristek tahun 2022 di SMK N.1 Painan
Terkait hal tersebut, Fajriansyah Putra mengatakan kepada media (18/05/24) tentang adanya temuan oleh tim Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK) di SMK N.2 Painan terkait belanja dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) ujar Fajriansyah Putra,SH tahun anggaran 2022 kuat di duga adanya indikasi penyalahgunaan bantuan dari Kemendikbud persiswa mendapatkan sebesar Rp.1.700.000. dengan total Rp.486.200.000. Bahwa ada laporan SPj nya yang tidak di yakini kewajarannya.
Dan ada pula tambah fajriansyah Putra, permainan monopoli perdagangan seragam sekolah semasa Kepsek YR di SMK N.1 Painan yang menjual seragam sekolah kepada siswa saat ajaran baru ( PPDB) 2021/2022. Hal tersebut kuat melanggar Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah. Jenis pakaian yang di jual ;
1.Putih Abu-Abu
2.Pramuka
3.Olahraga
4.Praktek
5.Batik
Dengan harga bervariasi yang di kenakan kepada seluruh siswa-siswi di SMKN.1 Painan tahun 2022 tera.g fajri.
Sambung fajriansyah Putra lagi, ada lagi dugaan pungli di lakukan oleh Kepsek SMK N.1 Painan, kuat melanggar Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungli yang berkedok uang SPP dan Komite. Dengan dalih kekurangan dana dan rapat orang tua.
Hal ini kita kumpulanjan bukti permulaan nanti sampaikan kepada penegak hukum khusus nya Kajari Painan dan kita tembuskan ke Kajati Sumbar.
Sementara pada hari yamg bersamaan awak media ini hendak mengkonfirmasi Eks. Kepsek SMKN.1 Painan Yastizon via whatsapp nya langsung memblokir kontak wartawan. Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan.
Tim