Oknum Kepsek SMAN.3 Kota Pariaman, Bungkam Saat diKonfirmasi Terkait Dana BOS dan Uang SPP

 

Padang Pariaman-Bidikhukum.com

Sikap dan sombong seorang ASN yang tertutup bagi media dan LSM seorang kepsek SMA N.3 Kota Pariaman Zf dan sekaligus Ketua MKKS tidak memberikan contoh yang baik sebagai pendidik, ia mempertontonkan sebagai pendidik tidak ramah informasi, berdasarkan UU Ri No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara wajib berperan andil untuk sosial control.

Khususnya pantauan di sekolah negeri yang bersumber dari uang negara (APBN) masyarakat sudah berkontribusi kepada negara dan ASN wajib tau penggunaannya.

Awak media ini mengkonfirmasi via whatsappnya 08216723xxxx kepsek SMA N.3 Kota Pariaman, mantan Kepsek SMA N.1 Sungai Limau ini (25/04/24) terkait adanya temuan belanja dana BOS 2023 dan pungli uang haram ( SPP) dan bissnis seragam sekolah. Ia terlihat bungkam dan hening cipta seperti terpukau tanpa menggubris tanggapan awak media.

Berhubung temuan dari LSM GARANSI Sumbar pada belanja dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS) di SMA N.3 Kota Pariaman dengan jumlah siswanya laki-laki 356 orang Perempuan 552 orang rombongan belajar 27 orang total siswa keseluruhan 935 orang dengan dana BOS yang masuk ke rekening sekolah tahun 2023 sebesar Rp.1.402.500.000.

Di tambah kabarnya ada uang SPP dan Komite, dari siswa setiap bulan di pungut dengal dalil sumbangan tapi wajib.

Juga terdapat tumuan berbisnis di sekolah jual seragam pakaian siswa saat PPDB di sekolah.

Sementara Ketua Investigasi LSM Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Sumbar Irman Sandi Chan mengatakan kepada wartawan pada hari yang sama, menurutnya berdasarkan Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah di Larangan Menjualnya dan Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite pasal 12 di larang memungut dalam bentuk apa pun.

Dalam memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar yang terdiri di dalannya ada Kejaksaan,Kepolisian dan PPNS disini pihak yang berkopeten wajib mengusut pungli dan dugaan belanja dana BOS berdasarkan UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor ujar Irman dengan tegas kepada sejumlah wartawan.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *