Resmi di Laporkan NGO BIDIKRI, Ke Kajati Sumbar Proyek Pengendalian Banjir Batang Lembang Kab. Solok Diduga Mark Up Material Flafon Rp.35.846.589.000.00. Tahun 2023

 

Padang-Kuhapnews.com

Proyek sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Lembang di Kab. Solok yang menelan uang rakyat sebesar Rp 35.846.589.000.00 dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan backup APBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2023 yang di tunjuk sebagai pengguna anggaran Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSSV) Padang selaku PA Muhammad Dian Alma’ruf, dan sebagai KPA Satker Elfita, dan Eka Hendra Irawan sebagai PPK.

Proyek tersebut di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati) di duga indikasi markup material yang menyalahi spefikasi teknis atau tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), oleh Non Goverment Organization Badan Investasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik (NGO BIDIKRI).

Bahwa sebelum di laporkan kata Samsuir Satrio Tanjung selaku Directur Eksekutif NGO BIDIKRI yang di dampingi oleh Hendri Hanto, SH kepada wartawan (12/08/24) kami sudah melakukan persuasif dahulu, untuk di klarifikasi namun terkesan pihak Kabalai BWSSV V Padang kesannya abai, lebih banyak mengulur waktu. Sehingga jawaban dan klarifikasi yang di berikan oleh Satker dan PPK nya sangat tak ada artinya, dengan alasan bahwa ada masa pemeliharaan. Itu sekitar satu tahun yang lalu, dan somasi yang kita sampaikan sampai tiga kali baru di jawab, terkait proyek pengendalian sarana / prasarana banjir Batang Lembang di Kab. Solok.

Kemudian sambung Sam Tanjung sapaannya, mengatakan resmi kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kemarin (12 Agustus 2024) dengan satu bundel berkas pendukung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi material, dengan bukti tanda terima dari Kejati. Bahwa proyek pengendalian banjir Batang Lembang Kab.Solok tahun anggaran 2023 senilai Rp.35.846.589.000.00 berpotensi merugikan keuangan negara dari Kementerian PUPR untuk BWSSV Padang selaku kontraktor PT. Pharma Karya Adhi Mandiri.

Indikasi kecurangan dari pekerjaan proyek sarana/prasarana pengendalian banjir batang Lembang tahun 2023 sudah tidak mempunyai mutu kualitas dan kuantitas daya standarisasi, pasalnya pekerjaan per 31 Desember tahun 2023 kemarin harus selesai sesuai kontrak namun yang terjadi wanprestasi, keterlabatan, PPK BWSSV V Padang berkedok adanya masa pemeliharaan saat itu, sementara proyek belum selesai dikerjakan dan belum digunakan oleh warga setempat

Ironisnya lagi, pekerjaan yang rusak bagian item kontruksinya seperti dam sungai hanya perbaikan plasteran, kemudian retak lainnya di tambal sulam dengan di plaster coran, lantai atas sungai pecah dan ditambal lagi dengan plasteran lagi.

Terdapat juga, pengerukan sungai Batang Lembang, kedalamnya sangat rendah sehingga terjadi debit sungai dangkal. Namun ada yang aneh lagi hasil pengerukan sungai pasirnya atau tanahnya tidak ada dalam laporan progres kerja rekanan terkesan ini adanya menguntungkan sepihak.

Tambah Hendri Hanto,SH mengatakan kepada wartawan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, dan kita minta kawan-kawan penyidik Kejati Sumbar proaktif untuk melawan korupsi sesuai imbauan Kajagung tidak ada ampun bagi pelaku koruptor di negeri ini tutupnya.

Tim***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *