Pekanbaru-Kuhapnews.com
Sikap pejabat yang tidak sadar dan tidak tau diri yang digaji oleh rakyat, mereka hanya menerima amanat sebagai menjalankan toda pemerintahan untuk pelayanan publik, seyogianya mereka juga harus membuka dalam diri untuk masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Riau, negeri yang betuah ini menjunjung adat dan istiadat dalam tata krama baik di pemerintahan maupun mitra di pemerintahan.
Jhon Maruli Pasaribu,SH Directur Advokasi Hukum Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia Non Governance Organization (NGO BIDIKRI) Provinsi Riau mengutuk keras sikap pejabat Sekeretaris Dinas Pendidikan yang belagak seperti bigbos manajer perusahaan, yang tak mau di konfirmasi dan menutup telinganya, padahal ia di gaji oleh negara dari uang rakyat bukan merasa harus di layani tetapi harus melayani, tegas Jhon Maruli Pasaribu SH kepada wartawan (29/08/24)
Kabarnya baru -baru ini kawan kita dari media mengkonfirmasi tanggal 15 Agustus 2024 kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau lewat WhatsAppnya namun sikap sombongnya Sekdis ini tidak pantas menjadi pelayan publik, yang di pertanyakan soal temuan belanja rutin pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun anggaran 2023 yang terdapat adanya indikasi dugaan SPjnya kurang di yakini, seperti kegiatan belanja ;
1.Biaya perjalanan Dinas biasa di Kota Pekanbaru sebesar Rp.3.882.795.000.
2.Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota sebesar Rp.243.583.000.
3.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.398.328.000.
4.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.1.379.415.000.
5.Belanja perjalanan dinas paket mitting dalam kota Rp.1.105.101.000.
6.Belanja makan minum rapat BOSDA Rp.67.620.000.
7.Belanja perjalanan dinas BOSDA Rp.9.797.060.000.
Sambung Jhon Maruli Pasaribu,SH menerangkan terkait data belanja Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun anggaran 2023, di pakai lamgsung oleh Kadis dan sekdis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan laporan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) harus ada paraf Sekdis untuk Surat Perintah Membayangkan (SPM) kwitansi Spj hanya mereka yang dengan tuhan, jadi ini sangat rentan terjadi penyalahgunaan keuangan negara dalam belanja rutin ini.
Kita akan kumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) untuk kita laporkan Ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi, dan penyalahgunaan keuangan daerah dinas Pendidikan Provinsi Riau nantinya. Berdasarkan PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat beber Jhon Maruli Pasaribu kepada media.
Dan sekali lagi kita minta Pak Pj Gubri harus mengevaluasi kinerja Sekdis Pendidikan Provinsi Riau ini agar bisa berkaca sebaga penyelenggaraan negara berdasarkan UU Ri No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Dari KKN.
St/ Tim