Padang-Kuhapnews.com
Sosok Hadiman Gusti Beruh, MH, yang saat ini menjabat sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sejak dilantik oleh Kajati Sumbar pada Senin, 20 Maret 2023. Saat pelantikan, Yusron, MH, yang saat itu menjabat sebagai Kajati Sumbar, berharap Hadiman dapat memanfaatkan seluruh kemampuan dan pengetahuannya yang telah banyak meraih prestasi.
Sebelum menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Barat, Hadiman telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing dan Kajari Kota Mojokerto. Selama menjabat sebagai Kajari Kuansing, Hadiman menjadi sorotan media lokal dan nasional karena berhasil mengungkap beberapa kasus mega korupsi besar.
Kasus Korupsi yang Diungkap
Dikutip dari beberapa media lokal dan nasional dan beberapasumber, mantan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, di bawah pimpinan Kajari Hadiman, berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi besar, antara lain kasus proyek tiga pilar, proyek pembangunan Pasar Tradisional Berbasis Modern Teluk kuantan, proyek pembangunan Hotel Kuansing, dan SPPD fiktif BPKAD Kuansing.
Selama memimpin Kejari Kuansing pada tahun 2021, Hadiman berhasil menangani beberapa perkara tindak pidana korupsi, termasuk penyelidikan sebanyak 9 perkara, penyidikan sebanyak 12 perkara, penuntutan sebanyak 7 perkara, dan eksekusi sebanyak 9 perkara.
Hal yang sama terjadi ketika Hadiman menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pada tahun 2022. Ia berhasil mengungkap kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan menetapkan tiga orang tersangka pada Kamis, 29 Desember 2022. Selain itu, Hadiman juga mengungkap kasus dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto dengan total kerugian hingga Rp50 miliar, serta dugaan korupsi dana BTT Covid-19.
Hadiman sebagai Pembicara
Pada Kamis, 16 September 2021, saat menjabat sebagai Kajari Kuansing, Hadiman diundang oleh Sekretaris Jampidsus, Dr. Asri Agung Putra, SH, MH, untuk menjadi pembicara dalam sebuah rapat akbar yang bertema ”Pidsus Berdedikasi”. Rapat kerja ini diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan diikuti oleh jaksa di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Hadiman berbagi pengalaman dalam menangani kasus korupsi yang telah berhasil ditangani, termasuk hambatan dan ancaman yang dihadapi dalam upaya memberantas praktik korupsi.
Penghargaan sebagai Kajari Terbaik
Hadiman meraih penghargaan sebagai Kajari Terbaik Ke-3 se-Indonesia dan Terbaik Ke-1 se-Riau ketika menjabat sebagai Kajari Kuansing pada tahun 2021.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Sejak Maret 2023, Hadiman resmi menjabat sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Tidak lama setelah menjabat, Hadiman langsung menjadi sorotan publik karena menangani kasus pengadaan ternak Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang telah 8 bulan masuk tahapan penyidikan sejak 6 Juli 2022, namun belum ada informasi penetapan tersangka.
Pada bulan Juli 2023, Kajati Sumatera Barat mengumumkan penetapan 6 orang tersangka kasus korupsi pengadaan ternak tersebut, dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.365.458.205 oleh auditor internal Kejati Sumbar.
Sorotan Terkini terhadap Kejati Sumbar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, di bawah pimpinan Asnawi, menjadi sorotan publik baru-baru ini. Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, ke kantor Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Kantor Gubernur Sumatera Barat pada Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa terkait dugaan kasus pengadaan peralatan praktek siswa SMK.
Sorotan tersebut muncul karena Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asnawi, pergi mengikuti kegiatan umrah bersama Gubernur Mahyeldi, padahal Kejati sedang gencar menyidik dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa SMK.
Mengklarifikasi perihal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, mengatakan bahwa kegiatan Kajati Sumbar, Asnawi, itu dalam rangka kunjungan kerja atas undangan dari Gubernur pada 20 Maret 2025 bersama unsur Forum Komunikasi Pemimpinan Daerah Sumatera Barat.
Menyikapi sorotan tersebut, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman, mengatakan bahwa Kejati Sumbar profesional dan tidak memihak dalam memberantas praktik korupsi. “Setiap kasus yang kita tangani, jika cukup dua alat bukti, pastikan kasus naik ke Penyidikan dan bila sudah ada kerugian negaranya, dipastikan kami akan tetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ujar Hadiman kepada awak media.
Red