Dugaan Pungli Berkedok SPP di SMAN.5 dan SMAN. 1 Delitua Deli Serdang GARANSI, Minta Kajatisu Proaktif Informasi Masyarakat 

Medan-Kuhapnews.com

Keluh kesah sebagian dari orang tua siswa SMAN.5 Medan terkait beban biaya tambahan pendidikan yang di pungut katanya sumbangan namun kewajiban, oleh pihak sekolah kepada orang tua Siswa, mau tidak mau anaknya wajib membayar uang Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) sebesar Rp.200.000. X 1.324 orang siswa = Rp. 264.800.000. setiap bulan yang di tarik dari siswa jika di kalikan 12 bulan sebesar Rp.3.177.600.000. yang di dapat SMAN.5 Medan lumayan fantastik.

Dari hal tersebut di ungkapkan oleh orang tua siswa kepada wartawan (11/02/25) yang tak mau namanya di publikasikan ia mengatakan uang SPP sudah kewajiban pak, nanti kalau kita tidak ikuti ada saja yang di cari kelemahan anak kita sembari berkeluh kepada wartawan.

Bahwa pungutan SPP di SMAN5 Medan tidak berdasarkan hukum, ujar Robet Putra,SH selaku aktivis anti Korupsi Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Sumut (GARANSI), hanya

Berlandaskan rapat komite, wali murid dan sebagian orang tua mampu, sedangkan Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di larang komite memungut dari sekolah, lalu kemudian PP Ri No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Sekolah hanya mendapatkan hibah dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab./Kota padahal sekolah tersebut adalah sekolah negeri (SMAN.5 Medan) yang di biayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendikbud setiap tahun untuk melalui ARKAS sekolah persiswa tingkat SLTA sebesar Rp.1.500.000. x 1.324 orang siswanya total = Rp.1.968.000.000. sumber APBN.

Robet Putra, SH juga menambahkan lagi kepada wartawan, Sebagaimana himbauan Bapak ST Burhanuddin Kejagung Ri, lawan korupsi dari segala lini, dan respon cepat informasi masyarakat ujarnya menirukan.

Sementara awak media ini mengkonfirmasi Asisten Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muttaqin Harahap,SH,MH saat di konfirmasi via WhatsAppnya 082182934xxx terkait dugaan Pungli di SMAN.5 Medan dan SMAN.1 Delitua sampai saat ini belum dapat memberikan keterangan pers kepada awak media ini.

Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *