Tim Intel KOREM 031/WB Berhasil Menangkap 4 orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu diantaranya 1 Wanita

Terbaru90 Dilihat

 

Inhu, Riau.-Bidikhukum.com

KOREM 031/WB barhasil mengamankan 4 Orang Pelaku pengedar Narkoba Dalam memberantas Peredaran Narkoba Sebagai musuh Negara. Pada hari Selasa  tanggal 21 Mei 2024 pukul 09.30 Wib.

Pada hari senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 09.00 Wib, telah diperoleh Informasi dari Masyarakat maraknya peredaran Narkoba jenis Sabu di Kec. Batang Gansal Kab, Inhu, Riau.

Berdasarkan informasi itu Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dany Racka S.A.P.,M.Han, Memerintahkan Dan Tim Intel rem Mayor Inf Zulkarnain 031//WB, untuk melakukan Penyelidikan, dan menegaskan tangkap apabila terdapat barang bukti Narkoba kepada para pelaku di Kec. Batang Gansal.

Selanjutnya Personel bergerak cepat yang  berjumlah 10 Orang Personel Tim Intel Rem 031/WB yang di Pimpin Kapten Inf Afrizal Ramadhan , Wadan Tim Intel rem 031/WB, untuk melakukan penangkapan, Atas kinerja Personil di lapangan sehingga membuahkan hasil, Personil dilapangan berhasil mengamankan 4 orang diduga Pengedar Narkoba,Ke empat Para pelaku yang di amankan satu diantaranya wanita, dengan Identitas sebagai berikut:

1. Juni Parningotan (Bagan Batu 01 Juni 2000, LK, KM 16 Kec. Batang Gansal Kab. Inhu) merupakan kaki tangan Ibu Ani.

2. Muhammad MP (Danau Rambai, 11 Nov 1992, LK, Danau Rambai Kec. Batang Gansal Kab. Inhu) merupakan adik kandung dan kaki tangan Ibu Ani.

3. Ibu Ani (Keritang 12 Juni 1985, PR, Km 14 Ds. Danau Rambai Kec. Batang Gansal Kab. Inhu) Pengedar/Pemilik Barang.

4. Disek (Sulawesi, 25 Des 1977, LK, Jl. Lintas Timur Ds. Ringin Kec. Batang Gansal Kab. Inhu) Pengedar dan Sumber Barang Ibu Ani.

Pertama kali ditemukan salah satu diduga pengedar Narkoba Jenis Sabu yakni Ibu Ani (Kritang 12 Juni 1985, KM 14 Ds. Danau Rambe Kec. Batang Gansal Kab. Inhu, dimana beberapa sumber menyampaikan bahwa siapun yang membeli Narkoba kepada Ibu Ani, pasti diberikan.

Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2024 pukul 09.00 Wib, setelah melaksanakan briving, Salah seorang Personel Kopda Yulius melaksanakan Undercover dan menuju kediaman Ibu Ani dengan menggunakan sepeda motor dan personel lainnya mengikuti menggunakan kendaraan roda empat.

Setiba di TKP, Personel yang melaksanakan Undercover  langsung melakukan transakasi Narkoba dan dilayani oleh  Juni Parnginotan (Kaki Tangan Ibu Ani), kemudia setelah transakasi langsung dilakukan penyergapan dan mengamankan 3 Paket bungkus kecil Narkaba jenis sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, barang terbut merupakan milik Ibu Ani yang saat itu berada di rumah kontrakan Gg. Tanah Tunggku Ds. Danau Rumbai Kec. Batang Gansal, kemudian 1 Tim menuju ke lokasi, setiba di lokasi di amankan pelaku. Muhammad MP (Adik Kandung) dengan barang bukti 5 bungkus paket kecil jenis sabu.

Hasil pengembangan bahwa barang tsb milik Ibu Ani, saat itu sedang menunggu anak sekolah di TK Tunas Baru KM 13 Ds. Danau Rambai Kec. Btg. Gansal, selanjutnya Tim menuju ke lokasi dan sesampai di lokasi Tim langsung mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam dompet sebanyak 17 Bungus Paket kecil.

Kemudian dilakukan pemgembangan bahwa Ibu Ani memperoleh barang tsb dari Sdr. Disek yang beralamt Jl. Lintas Timur Ds. Ringin Kec. Batang Gansal Kab. Inhu, selanjutnua 1 Tim langsung bergerak menuju lakasi tersebut dengan membawa Ibu Ani.

Setibanya di lokasi langsung mengamankan Sdr.  Disek didalam rumahnya dengan barang bukti diperkiarakan sebanyak 2 ons.

Barang Bukti yang dinamakan dari ke 4 orang pelaku yakni,

1. Juni Parningotan : 3 Bungkus Paket Kecil Narkoba Jenis Sabu.

2. Muhammad MP : 5 Bungkus paket kecil Narkoba Jenis Sabu dan 1 Unit Hp Merk Vivo Y 16, 1 Kotak Kaca Pirex, 1 Buah Alat Hisap, tas hitam, dan Bungkusan Plastik Bening

3. Ibu Ani : 17 Bungkus Paket kecil Narkoba Jenis Sabu, 1 Unit Timbangan Digital, Hp Merk Vivo Y 17, 2 Kotak Kaca Pirex Bungkusan Plastik Bening, uang sebesar Rp. 625.000,-, Domper besar warna coklat Merk MK.

4. Sdr. Disek : 38 Bungkus paket masing-masing seberat 4,5 Gram Narkoba jenis sabu, 43 Bungkus paket kecil narkoba jenis sabu, Timbangan Digital Merk Marlboro, Timbangan Digital Merk Digital Electronic Scale, KTP a.n Disek, 1 Unit Hp Nokia, 1 Hp Merk Vivo, 1 Hp merk Redmi, 1 Bh Power Bank, Dompet Warna Colat Merk Levis, 1 BH SIM A,  uang sebesar Rp. 302.000,- , 1 buah alat hisap, 1 Bh ATM Bank BNI, 10 Bungkus besar plastik bening, Tas HP/Tas Pinggang warna cokelat, 3 buah buku catatan, 1 Bh Pisau Carter, 1 buah mancis.

E. Total Kesuluruhan Berat Narkoba Jenis Sabu : 205 Gram

Selanjutnya Pukul 11.00 Wib, ke 4  tersangka  dibawa ke Kantor Koramil 03/Seberida Kodim 0302/Inhu untuk dimintai keterangan.

Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *